Pada tanggal 21 Juni, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya dalam kasus Wisconsin Central Ltd. v. Amerika Serikat adalah kasus yang menguji apakah opsi saham dapat dikenakan pajak dengan cara yang sama seperti uang. Mahkamah Agung AS menyebutkan cryptocurrency untuk merumuskan keputusannya.
Menurut Ballotpedia, anak perusahaan Perusahaan Kereta Api Nasional Kanada kalah dalam kasus mereka di pengadilan distrik dan kemudian di pengadilan banding. Kedua pengadilan memutuskan bahwa opsi tersebut harus dikenakan pajak berdasarkan hukum AS.
Namun, keputusan Mahkamah Agung pada hari Rabu menegaskan bahwa saham tersebut bukan “pertimbangan tunai” dan kasus tersebut harus dikembalikan. Hakim Stephen Breyer, 79, menulis pendapat berbeda bersama Hakim Ginsburg, Sotomayar dan Kagan. Menurut mereka, “bentuk dan jenis uang telah berubah seiring berjalannya waktu.”
Ini adalah argumen penting yang datang dari Mahkamah Agung yang konservatif, dan menjadi preseden untuk penyebutan pertama Bitcoin dalam keputusan pengadilan AS.
Breyer menulis:
“Selanjutnya, bentuk dan jenis uang berubah seiring berjalannya waktu. Cangkang Cowry pernah digunakan sebagai alat tukar, namun tidak lagi digunakan... mata uang kita awalnya dipatok pada emas dan batangan, namun berubah pada tahun 2017. 1934. Mungkin suatu hari nanti perusahaan akan membayar karyawannya dalam Bitcoin atau mata uang lainnya.”
Pernyataan seperti itu menimbulkan pertanyaan - apa konsekuensinya?
Meskipun pendapat pengadilan dalam kasus ini tidak secara langsung membahas mata uang kripto, referensi terhadap mata uang kripto menandakan bahwa sebagian Mahkamah Agung bersimpati terhadap pergerakan mata uang kripto dan memahami bahwa mata uang kripto adalah suatu bentuk uang atau komoditas. Masih terlalu dini untuk membicarakan hal ini, namun mungkin suatu hari nanti Mahkamah Agung akan mempertimbangkan masalah yang sepenuhnya berkaitan dengan Bitcoin dan uang.
Berdasarkan materi dari https://www.coindesk.com
Baca juga
Kantor Kejaksaan Agung mengusulkan untuk menyamakan kripto dengan properti
Kantor Kejaksaan Agung menganggap perlu untuk mengakui cryptocurrency sebagai properti, yang memungkinkannya dimasukkan dalam proses hukum berdasarkan KUHP Rusia.
Otoritas Italia melindungi investor dari penipuan
Pihak berwenang Italia telah mengambil tindakan untuk melindungi investor lokal dengan melarang sementara investasi di dua proyek kripto yang meragukan. Dalam nasihat khusus, Komisi Nasional untuk Urusan Sosial (CONSOB) mengidentifikasi sejumlah situs web dan halaman Facebook yang melarang penjualan token Bitsurge dan sertifikat Green Energy yang berpotensi palsu.
