Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa mengatakan lembaganya tidak memiliki wewenang atau niat untuk melarang cryptocurrency.
Menanggapi pertanyaan tentang mata uang kripto saat dengar pendapat di hadapan Komite Jasa Keuangan DPR, Gensler mengatakan:
Kami tidak memiliki wewenang seperti itu. Hanya Kongres yang dapat melarang cryptocurrency. Kompetensi kami mencakup melindungi investor. Penting bagi kami untuk memastikan bahwa pasar ini memiliki peraturan yang memungkinkannya melindungi investornya dan mematuhi peraturan pencucian uang.
Selain itu:
Banyak token mata uang kripto memang dapat dianggap sebagai kontrak investasi atau surat utang atau sekuritas.
Ketika ditanya tentang mata uang kripto tertentu yang harus tunduk pada undang-undang sekuritas, dia berkata:
Saya tidak akan menyebutkan nama token apa pun, tetapi saya percaya bahwa undang-undang sekuritas sangat jelas - Anda mengumpulkan uang dari investor yang mengharapkan keuntungan dari pekerjaan orang lain - dan ini termasuk dalam undang-undang sekuritas.
Berlangganan ForkNews di Telegram untuk terus mengikuti berita dari dunia mata uang kripto
Berdasarkan materi dari cointelegraph.com
Baca juga
Kuba bermaksud melegalkan cryptocurrency
Pemerintah Kuba telah mengumumkan bahwa mereka akan mengakui cryptocurrency dan mengabadikannya dalam undang-undang.
SEC Thailand mengajukan kasus pidana terhadap Binance
Regulator keuangan Thailand telah membuka kasus pidana terhadap Binance karena aktivitas tidak terdaftar.
