Komite Penerbit Fatwa Tertinggi, yang terdiri dari anggota Persatuan Ulama Islam Kurdistan, mengeluarkan fatwa yang melarang cryptocurrency pada hari Kamis, mengatakan bahwa mata uang digital “pasti harus dilarang” dari sudut pandang yurisprudensi Islam.
Fatwa tersebut dikeluarkan pada tanggal 5 April. Fatwa tersebut diterima oleh Kurdistan 24 pada hari Kamis sebagai tanggapan atas pertanyaan dari warga Kurdistan tentang penggunaan mata uang kripto dari sudut pandang Islam.
“Penggunaan mata uang kripto dan mata uang serupa dilarang dari sudut pandang yurisprudensi Islam,” kata pernyataan itu.
Fatwa tersebut menyebutkan mata uang kripto secara umum dan token “Satu Koin” pada khususnya, tetapi tidak menyebutkan Bitcoin. Hal ini juga memberikan alasan mengapa cryptocurrency harus dianggap ilegal dalam Islam.
“Ini adalah mata uang virtual, dan hukum Islam tidak menyetujui mata uang virtual.”
Mata uang elektronik hanya ada dalam bentuk digital dan memungkinkan orang melakukan transaksi instan dan transfer internasional. Namun, terdapat beberapa ketidakpastian mengenai volatilitas, peraturan, dan identifikasi pelanggan. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa mata uang digital tersebut berasal dari sumber yang tidak diketahui, tidak jelas siapa yang menerbitkannya, mereka menganggap “skema seperti itu membingungkan dan tidak dapat diandalkan.” Dinyatakan juga bahwa tidak ada pasar saham internasional yang mengakui penggunaan mata uang kripto.
"Mata uang ini tidak memiliki jaminan apa pun dari lembaga ekonomi, yang berarti mata uang kripto tidak memiliki dukungan internasional. Oleh karena itu, dana apa pun yang diinvestasikan dalam mata uang kripto akan berada dalam posisi berbahaya dan tidak stabil."
Dinyatakan juga bahwa mata uang kripto tidak dikelola oleh kantor yang tepercaya dan penjualnya seringkali tidak diketahui. Anonimitas penjual secara langsung mempengaruhi dan merupakan aspek utama yang tidak etis dalam penggunaan mata uang digital. Komite tersebut merekomendasikan agar penduduk di wilayah tersebut menahan diri untuk tidak menggunakan mata uang kripto “karena mereka tidak memiliki dukungan hukum dan tidak beroperasi sesuai dengan hukum.”
Ulama Islam telah menjelaskan bahwa mereka mungkin mengeluarkan fatwa baru tentang penggunaan mata uang digital jika dikeluarkan oleh sumber yang dapat diandalkan dan diakui secara internasional, dan jauh dari anonimitas. “Masalahnya bukan pada penggunaan mata uang kripto, namun pada cara pembuatannya,” demikian pernyataan tersebut.
kira-kira. ed. Sebelumnya, kami membahas secara detail topik fungsi mata uang kripto di dunia Islam dari sudut pandang standar Syariah.
Baca juga
Apa??? Lagi?! SEC menunda keputusan tentang Bitcoin ETF
SEC telah menunda keputusan mengenai ETF Bitcoin yang diumumkan oleh SolidX Bitcoin dan perusahaan investasi VanEck. Pasar mengharapkan keputusan mengenai saham SolidX Bitcoin Trust, yang dijadwalkan pada 21 September, tetapi regulator memutuskan untuk meminta masukan lebih lanjut mengenai masalah ini.
Departemen Kehakiman AS mencurigai Tether melakukan manipulasi selama reli Bitcoin pada tahun 2017
Volatilitas pasar yang tinggi tahun lalu, dan terutama reli Bitcoin yang epik pada bulan Desember, menjadi alasan Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki aktivitas pertukaran kripto Bitfinex dan tim Tether Ltd.
